
“Sanksinya tegas, menyangkut mahar dan beli suara ke pemilih. Sekarang tergantung pengawasannya di Pilkada dan Pileg sekalipun karena pembuktian itu yang sulit,” urai Lusiano kepada kabarkaltim.co.id.
“Tergantung pada Panwaslu dan aparat penegak hukum menjalankan Undang-undang tersebut dan menindak tegas pelanggaran Pilkada dan Pileg,” urai Lusiano yang juga seorang advokat ini.
Lusiano menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana ikut Pilkada tidak perlu menunggu 5 tahun seusai menjalani hukuma, juga menjadi sesuatu yang kontroversial. Benar tidaknya mencerminkan etika moral masyarakat Indonesia dan budaya malu, koruptor bak pahlawan dari medan tempur, harusnya mantan koruptor dan narapidana koruptor tidak layak lagi jadi pemimpin negeri.
“Sudah benar-benar melakukan korupsi hal yang diharamkam. Kalau perlu pada KTP para koruptor itu ada tanda OTK (orang terlibat korupsi). Karena mantan narapidana korupsi dengan putusan MK itu mereka makin berani karena punya pengalaman dan masih mempunyai modal kuat maju Pilkada dan Pileg,” beber dia.
“Kita masih indentik dengan siapa yang punya uang walaupun ada rambu-rambu tegas UU Pilkada dan Pileg karena money politic ini ibarat belut licin dan ada kebutuhan antara pemberi dan penerima karena adanya kesenjangan sosial. Ingat ada istilah di masyarakat ambil uangnya/pemberiannya, jangan pilih orangnya dan ada spanduk ini daerah bebas serangan fajar,” ulas Lusiano.
Disebutkan dia, umumnya para pelaku money politic itu cerdik modusnya ganti-ganti. “Sekarang sampai di mana nyali Panwas dan aparat penegak hukum mengawasi pilkada maupun Pileg di negeri ini? Karena pembuktian pelanggaran UU Pilkada dan Pileg sulit pembuktiannya semoga mereka diberi kekuatan menegak UU yang konon akan mencegah money politic dan mahar tinggal bagaimana memperkuat masyarakat tidak gampang dibujuk dan dirayu untuk menjadi masyarakat bermartabat melalui tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh Adat. Beratttttt bung. Hanya Tuhan yang tahu dan maha kuasa,” tutup Lusiano. (tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar