Lusiano di salah satu field Pertamina |
BALIKPAPAN,
KABARKALTIM.CO.ID-PT Pertamina (Persero) RU V, EP, Asset 5 dan UPms
Kalimanatan adalah BUMN milik negara yang seluruh aset kekayaannya yang
bernilai tinggi tersebar di mana-mana di Kalimantan ini. Tampaknya
banyak yang terlepas dari pengawasan pengamanan kepemilikan aset oleh
Pertamina/Negara, karena selama 40 tahun ini Pertamina dicabik-cabik
dengan berbagai kerja sama dan berganti-ganti nama yang membingungkan
TAC, JOB, KSO dan lain-lain yang adalah untuk bisnis semata.
"Kejar
keuntungan semata memanfaatkan kekayaan Pertamina/Negara dengan alasan
ketidakmampuan Pertamina, sehingga aset infrastruktur Pertamina EP di
Kalimantan diabaikan perawatan dan pengamanan kepemilikannya. Saat ini
banyak jadi masalah di field Pertamina EP se-Kalimantan, dirambah dan
beralih kepemilikannya dari Pertamina secara ilegal," urai pengamat
perminyakan Kalimantan Ir Lusiano SH MBA yang juga aktivitas Dayak
Borneo.
"Menjadi
masalah hukum perambahan aset milik negara.
Saat ini PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan yang sudah diperas dengan
kerja sama-kerja sama, kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi/Negara, saat ini
bingung menginventarisir aset kekayaannya dan merawat serta memelihara
kembali, membangun dan merehabilitasi kembali
infrastruktur yang selama kerja sama rusak hancur dan diabaikan
pemeliharaan," imbuh Lusiano yang juga advokat ini.
Masih
kata dia, perawatan kembali itu, mengeluarkan pembiayaan uang negara
yang besar.
Dengan pengalaman kehancuran pasca kerja sama tersebut sebaiknya seluruh
Pertamina yang ada di Kalimantan diamankan aset infrastruktur dan
fasiltas sarana penunjangnya, ditangani secara tegas dan terintegrasi
dalam penguasaan kepemilikan negara.
Aset
Pertamina di Kalimantan ini ada yang dikatakan milik aset RU V dan ada
yang dikatakan asset milik EP, akibat hal ini banyak aset yang
terbengkalai semacam tak bertuan membuka peluang perambahan dan
penggelapan-penggelapan.
"Sebenarnya
seluruhnya adalah aset milik negara, yang saat ini banyak bermasalah
Pertamina Pengolahan RU V atas perintah dan keinginan negara untuk
melakukan pengembangan kilang dimasalahkan amdal dan lain-lain, termasuk
rencana perluasan untuk infrastrukrur penunjang kilang yang tadi
kepemilikan Pertamina, harus membayar ganti rugi, semula adalah milik
Pertamina/Negara sendiri," urai dia,
"Terjadi
pemborosan biaya negara.
Begitu juga PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan atas permintaan dan
perintah negara melakukan pengeboran dan melakukan pembebasan tanah yang
dahulunya konsesinya sendiri akibat perambahan kepemilikan, Pertamina
harus melalukan pembebasan dan pembayaran dengan mengeluarkan biaya
negara cukup besar dan dihambat dengan berbagai isu Amdal Lingkingan
Hidup," tegas Lusiano. (*/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar