SEBATIK, KABARKALTARA.CO.ID - Pada Sabtu (4/11/2021) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara bersama Danpos
Tinabasan, Polairud, PSDKP, SKPT, penyuluh perikanan, perwakilan budidaya rumput laut serta anggota DPRD Kaltara, melakukan monitoring dan
cek lapangan. Monitoring yang dilakukan Dinas Kelatutan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara
Monitoring berdasarkan surat aduan yang dilayangkan oleh Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) kepada Gubernur Kalimantan Utara, nomor surat 011/HNS/SBT/XI/2021 perihal terganggunya aktivitas penangkapan ikan di Perairan Sebatik karena lokasi yang biasa dilakukan puluhan tahun dipasang pondasi budidaya rumput laut.
Adapun tuntutan para nelayan yang hingga kini masih bertahan menangkap ikan meski di tengah 'godaan' rumput laut adalah ketegasan zonasi usaha perikanan di laut, mana yang masuk zona kegiatan penangkapan ikan dan mana zona budidaya rumput laut. Seusai Perda Kalimantan Utara No 4 tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZ-WP3K).
Tuntutan kedua, memohon ketegasan dan pengaturan dari pihak petugas yang berwenang agar tidak ada lagi penambahan pondasi di luar zona budidaya rumput laut yang aaat ini sudah terbangun.
Tuntutan tersebut, merupakan akumulasi dari kegelisahan dan kekhawatiran masa depan nelayan. Rombongan petugas saat di lapangan mendapatkan seorang nelayan dari Sungai Bolong sedang minta tolong ke nelayan lainnya karena pukat gilnet tersangkut di pondasi rumput laut.
Ada cerita, pernah terjadi pukat nelayan Nunukan tersangkut di pondasi (karena ketidaktahuan adanya pondasi) kemudian pemilik pondasi rumput laut menuntut ganti rugi senilai Rp 20 juta.
Permasalahan pondasi rumput laut dengan pengguna alur pelayaran sebelumnya juga belum ada titik solusi.
PlT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Rukhi Syayahdin SSTPi saat monitoring secara langsung di lapangan, betapa cepat pembangunan pondasi rumput laut hingga jauh di luar.
Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibicarakan sudah lama, dibutuhkan solusi holistik melibatkan seluruh stakeholders Pemprov, Pemda, pihak budidaya rumput laut, nelayan, penegak hukum dan lainnya.
Anggota DPRD Komisi 2 "Bang Khoir" yang juga sebagai masyarakat berdomisili di Sebatik turut hadir dalam monitoring lapangan mewakili masyarakat menyampaikan, bahwa sejumlah budidaya masyarakat memang menganggu aktivitas nelayan dan arus pelayaran.
Namun Muh Khoiruddin lebih memandang jika apa yang dilakukan budidaya, sebagai usaha untuk kepentingan perekonomian masyarakat. Apalagi rumput laut merupakan komoditas unggulan Nunukan.
Tuntutan nelayan sesungguhnya hal wajar dan harus diperjuangkan menanyakan ketegasan zonasi nelayan dan budidaya sesuai Peraturan Daerah Kaltara No 4 Thn 2018.
Nelayan pun cukup memahami bahwa budidaya rumput laut tetap harus didukung namun agar untuk tidak terus menerus menambah pondasi, sebab kalau bertambah terus maka dipastikan masa depan nelayan semakin suram.
Anggota DPRD juga mendorong agar ditingkatkan pengawasan atau patroli rutin mengingatkan agar tidak ada lagi penambahan pondasi di zona nelayan dan perlu pemasangan tanda atau patok atau mercusuar.
Sangat perlu segera dibicarakan
seperti apa langkahnya, seluruh pihak terkait berdiskusi mencari solusi
hingga tuntas baik dari sisi pelayaran, sisi nelayan hingga budidaya, hingga . nelayan dan budidaya tidak ada yang disalahkan. (*/yasir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar