Rabu, 05 Agustus 2015

Money Politic, Lusiano: Tergantung Pengawasannya

SURABAYA, KABARKALTIM.CO.ID-Jelang pilkada serentak di seluruh tanah air, imbauan agar terciptanya pesta demokrasi yang bersih, diserukan banyak pihak. Termasuk oleh tokoh masyarakat Kalimantan yang juga aktivitas dan pemerhati hukum, Ir Lusiano SH. Lusiano yang saat dihubungi media ini berada di Surabaya mengatakan, UU Pilkada cukup tegas dan berat menerapkan sanksi pelanggaran money politic.
“Sanksinya tegas, menyangkut mahar dan beli suara ke pemilih. Sekarang tergantung pengawasannya di Pilkada dan Pileg sekalipun karena pembuktian itu yang sulit,” urai Lusiano kepada kabarkaltim.co.id.
“Tergantung pada Panwaslu dan aparat penegak hukum menjalankan Undang-undang tersebut dan menindak tegas pelanggaran Pilkada dan Pileg,” urai Lusiano yang juga seorang advokat ini.
Lusiano
Lusiano

Lusiano menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana ikut Pilkada tidak perlu menunggu 5 tahun seusai menjalani hukuma, juga menjadi sesuatu yang kontroversial. Benar tidaknya mencerminkan etika moral masyarakat Indonesia dan budaya malu, koruptor bak pahlawan dari medan tempur, harusnya mantan koruptor dan narapidana koruptor tidak layak lagi jadi pemimpin negeri.
“Sudah benar-benar melakukan korupsi hal yang diharamkam. Kalau perlu pada KTP para koruptor itu ada tanda OTK (orang terlibat korupsi). Karena mantan narapidana korupsi dengan putusan MK itu mereka makin berani karena punya pengalaman dan masih mempunyai modal kuat maju Pilkada dan Pileg,” beber dia.
“Kita masih indentik dengan siapa yang punya uang walaupun ada rambu-rambu tegas UU Pilkada dan Pileg karena money politic ini ibarat belut licin dan ada kebutuhan antara pemberi dan penerima karena adanya kesenjangan sosial. Ingat ada istilah di masyarakat ambil uangnya/pemberiannya, jangan pilih orangnya dan ada spanduk ini daerah bebas serangan fajar,” ulas Lusiano.
Disebutkan dia, umumnya para pelaku money politic itu cerdik modusnya ganti-ganti. “Sekarang sampai di mana nyali Panwas dan aparat penegak hukum mengawasi pilkada maupun Pileg di negeri ini? Karena pembuktian pelanggaran UU Pilkada dan Pileg sulit pembuktiannya semoga mereka diberi kekuatan menegak UU yang konon akan mencegah money politic dan mahar tinggal bagaimana memperkuat masyarakat tidak gampang dibujuk dan dirayu untuk menjadi masyarakat bermartabat melalui tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh Adat. Beratttttt bung. Hanya Tuhan yang tahu dan maha kuasa,” tutup Lu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com