Sabtu, 19 Agustus 2017

Perlindungan Pengusaha Kecil Daerah, Sudah Saatnya Pertamina dan SKK Migas Juklak yang Menghambat Direvolusi

Jangan Membuat Aturan Banci, Hak-hak Daerah dan Kearifkan Lokal Harus Diperhatikan


CATATAN Ir Lusiano SH MSi


Vendor Day Sosialisasi gelaran Pertamina Asset 5 Bunyu
PT Pertamina Asset 5 field Bunyu menjelang HUT kemerdekaan RI ke-72 mengadakan Vendor Day sosialisasi PTK 007 SKK Migas revisi 4. Hal itu bentuk kepedulian pemerintah melalui SKK Migas melindungi hak-hak pengusaha kecil dan kearifan lokal di daerah-daerah penghasil migas.



Acara dihadiri 100 peserta dan hadiri juga aktifvis Dayak Borneo sebagai Kordinator Persatuan Pengusaha Lokal khsusus Kalimantan Kawasan Timur Indonesia, yang selama ini aktif menyuarakan pentingnya perlindungan kepada pengusaha kecil di daerah. Sebenarnya bentuk perlindungan itu sudah ada dan jelas sejak terbitnya PTK SKK Migas 007 revisi 3, namun pelaksanaannya terbentur dengan aturan lain dengan melakukan tender wajib EPROC yang bertentangan dengan PTK yang dikeluarkan SKK Migas.



Lusiano (kanan dalam suatu kegiatan
Eproc tanpa batas secara nasional menyiksa pengusaha kecil daerah penghasil yang ada di hulu, cepat lambat yang muncul akibat buruk dan konflik. Sekarang di usia kemerdekaan RI ke-72 ini, komentar Advokat Ir LusianoSH MSi sudah saatnya kita lawan peraturan-peraturan yang tidak adil, merupakan penjajahan di era kemerdekaan ini yang menjajah hak-hak pengusaha lokal yang sejak dahulu ada peraturan-peraturan daerah dan di era orde baru ada Keppres yang mengatur sekarang menginjak-injak kearifan lokal.



Jadi diharapkan PTK 007 revisi 4 ini amanatnya sudah cukup. jelas dan kuat, abaikan sistem EPROC atau atur demi keadilan buat Juklak yang jelas. Jangan cuma menjadi PTK angin surga saja dulu PTK 007 revisi 3, tender sampai Rp 5 miliar wajib lokal/daerah sekarang cuma angin surga saja tidak dilaksanakan. 



Keberpihakan SKK Migas PTK 007 revisi 4 kepada daerah /lokal menjadi lebih baik, menjadi wajib tender di daerah dan lokal sampai dengan Rp 10 miliar, kalau masih tidak dilaksanakan lagi oleh Pertamina dan K3S ini namanya aturan banci lagi dan sudah saatnya daerah, Pemerintah Daerah buat aturan sendiri atau kita menghadap Bapak Presiden RI agar SKK Migas bisa atau keluarkan Keppres untuk pembatasan-pembatasan tender Eproc mempertegas pelaksanaan aturan yang dibuat.



Jangan buat-buat aturan banci yang hanya memancing dan menimbulkan kesenjangan sosial angin surga saja. Ingat hulu migas itu ada di hutan-hutan Borneo, jangan jadikan kami jadi penonton, PTK sudah ada dan jelas. Ayo kita kawal dengan semangat kemerdekaan dalam segala hal untuk kemakmuran Rakyat Indonesia,  Merdekaaaa!!!!.



Pertamina dan K3S Migas sudah saatnya juga juklak dan aturan lain yang menghambat disingkirkan dan direvolusi, jangan cuma angin surge, bangkitkan lokal dan kearifan lokal. Ingat kegiatan hulu Pertamina dan K3S Migas adanya di daerah-daerah kampung adat hutan, desa, kecamatan-kecamatan, kearifan lokal perlu dijaga.



Yang tidak kalah pentingnya pada acara Vendor Day tersebut, Pertamina mengajak para pengusaha lokal mitra Pertamina untuk selalu berkomitmen meningkatkan Keselamatan Kerja HSSE dan memiliki dan memahami CSMS untuk mendapatkan sertifikat CSMS yang merupakan syarat mutlak untuk menjadi mitra kerja Pertamina dan K3S Migas Hulu dan Hilir.

Untuk pembinaan kepada mitra kerja PT Pertamina Asset 5 Field Bunyu di Departement HSSE nya buka pintu 3 hari dalam 1 minggu untuk klinik pembinaan persyaratan mendapatkan sertifikat CSMS.



Di lingkungan kerja migas dan pertambangan seperti di Pulau Bunyu termasuk masyarakat yang bermukim di satu pulau kecil ini di area pertambangan Migas dan batu bara keluar rumah pun termasuk yang berisiko tinggi karena bersinggungan langsung dengan kegiatan pertambangan yang dieksploitasi di pulau ini.



Yang menyangkut HSSE di Pulau Bunyu ini sangat tinggi, salah satu contoh yang diakibatkan oleh penambangan batu bara yang 10 tahun terakhir ini dieksploitasi besar-besaran di pulau kecil, apa dampaknya dengan udara dan debu yang dihirup masyarakat dan air yang dipakai oleh masayrakat yang masih mengandalkan air hujan untuk kebutuhan hidup. Terlebih pada musim kemarau, hal ini belum terdeteksi adalah adalah termasuk dalam HSSE yang bisa menimbulkan dampak penyakit akibat tambang debu dan pencemaran lingkungan hidup akibat rusaknya hutan dan lain-lain. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com