Ruas jalan raya di Kecamatan Sebatik Induk |
Didampingi kepolisian dan Kepala Desa Balansiku,
Camat melakukan inspeksi mendadak (sidak), melihat langsung kondisi jalan yang
dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.
“Tadi pagi menjelang siang saya didampingi
kepolisian dan Kepala Desa Balansiku melakukan sidak, saya mendapati masih
banyak warga yang menggunakan jalan untuk menjemur, langsung saya sendiri yang
mengangkat dan menutup jemurannya. Saya minta untuk dipindahkan di halaman
rumah dan lahan milik masing-masing,” ungkap Muhlis kepada kabarkaltara.co.id,
Selasa (14/11/2017).
Camat menuturkan, persoalan ini sudah lama
dan sudah disampaikan kepada warga, namun masih saja ada warga yang menggunakan
jalan untuk menjemur udang. Camat dengan tegas melarang warga menggunakan jalan
untuk menjemur udang.
“Saya tidak hanya sekadar mengimbau tapi
kami langsung turun ke lapangan mengangkat semua jemuran milik warga yang menggunakan
badan jalan. Silakan masyarakat beraktivitas mencari nafkah namun ketertiban
umum dan kelancaran jalan raya juga harus kita utamakan. Masih banyak lahan
yang bisa digunakan untuk menjemur,” tambahnya.
Camat Sebatik Induk pun meminta kepada
pemerintah setempat baik desa, RT termasuk Babinsa, Babinkamtibmas agar bisa
tegas dan konsisten dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan jalan raya
untuk menjemur. Dalam kesempatan berbeda Kepala Desa Balansiku memberikan
informasi soal sidak yang dilakukan oleh pihaknya.
“Yah kami telah datang ke warga-warga yang
menggunakan jalanan untuk penjemuran, kami sampaikan bahwa tidak boleh lagi
menggunakan jalanan sebagai tempat penjemuran, ”ujar Kepala Desa Balansiku H Firman.
Terkait jalan raya yang digunakan warga
sebagai tempat penjemuran udang, sempat viral di facebook dan menjadi perbincangan
di grup republic demokrasi Sebatik, menanggapi hal ini Yasir sebagai Ketua LSM
Ganas Sebatik ikut memberikan pendapatnya.
“Pada intinya kami sangat mendukung adanya
tindakan tegas dari pemerintah terkait hal ini, ketertiban umun dan kelancaran
lalu lintas memang harus diprioritasan, memang tidak boleh menggunakan jalan
raya sebagai tempat menjemur. Jalan itu hak penguna jalan dan itu diatur di
dalam Undang-undang, tapi mengingat hal ini adalah pekerjaan dan penghasilan
pokok masyarakat, kami juga meminta pemerintah tidak mematikan usaha dan
penghasilan masyarakat,” tegas Yasir. (tim kabarkaltara.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar