Minggu, 26 November 2017

Distribusi Tanah Solusi Atasi Ketimpangan Ekonomi


MATARAM, KABARINDONESIA.CO.ID-Para ulama yang berkecimpung di Nahdlatul Ulama (NU) menilai bahwa kebutuhan atas tanah bersifat mutlak. Hal ini berdasarkan pandangan Islam yang menilai bahwa tanah berkaitan dengan hifdhun nafs (hak hidup) dan hifdhul mal (hak atas properti). 

Tujuannya tak lain adalah mencapai hidup yang layak dan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi). Untuk itu, distribusi tanah/lahan merupakan jalan keluar mengatasi ketimpangan ekonomi. "Hal ini menujukkan bahwa Islam anti ketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi," ujar Wakil Ketua Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Moqsith Ghazali melalui siaran persnya, Minggu (26/11/2017) yang menyampaikan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah dalam Munas-Konbes Alim Ulama PBNU. 


Selain membahas distribusi tanah, komisi ini juga memfokuskan pembahasannya pada isu-isu konseptual dan tematik, antara lain zakat, infak dan sedekah. Menurut Moqsith demikian ia akrab disapa, negara memiliki tanggungjawab besar untuk menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif. Maka setidaknya ada empat jalan keluar yang bisa ditempuh: Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusikan oleh pemerintah secara berlebihan. 

Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak manfaat atau bermanfaat, tetapi tidak sebagaimana semestinya. Ketiga, membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan. Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara dan masakin (kalangan fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik (hak milik) atau ghairu tamlik (bukan hak milik) dengan prinsip keadilan. 

Dalam laporannya, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga menyinggung soal hak atas tanah. Komisi ini menyerukan agar tanah tidak dimonopoli oleh sebagian sehingga menciptakan ketimpangan. Komisi yang fokus pada materi perundang-undangan ini juga mendorong adanya payung hukum untuk kepentingan ini. (sonny majid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Info Cuaca Kaltara

Redaksi

Penasehat: Suyoso Nantra SSos MM, Pemimpin Umum : Tomo Widodo, Wakil Pemimpin Umum : Abdul Rahman, Dewan Redaksi: Ir Lusiano SH MBA, Tomo Widodo, SHut, Max Oroh, Andi M Firzan, SH, Anton Hidayat SHut. Pemimpin Redaksi: Sahruddin SPd.,SE, Redaktur Pelaksana: Max Oroh Redaktur: Juli Prastomo, Munawar, Kepala Biro Sebatik : Sahruddin SPd.,SE, Biro Nunukan : Harry Kurniawan, Sahabuddin, Staf Redaksi: H Ponidi HB, Budyastono, M. Usman Jakatalu, Andi Ar Evrai, Kontributor Yogyakarta dan Sekitarnya: Drs Raga Afandi, Bayu Sukma P, SE. Kontributor Kaltara: M Imam. Fotografer: H Ponidi HB Manager Umum & EO: Abdul Rahman Manager Keuangan: Anton Hidayat, SHut Manager Iklan: Sam A Widodo Koordinator IT: Juli Prastomo. Staff IT: Muhmamad Fathur, Max Oroh, Penerbit: PT Kabar Group Kantor Pusat: Komp. Taman Sari Bukit Mutiara, Blok RK 40-41, Kel. Gunung Samarinda Baru, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia Telp.: 081254235977, 081250278889, 087841170982, 085652021853 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com