Penggunaan Frekuensi untuk Hal-hal yang Positif
LOMBOK BARAT, KABARINDONESIA.CO.ID-Pemerintah didorong untuk mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan frekuensi publik. Penegasan itu merupakan salah satu poin yang dibahas melalui Forum Bahtsul Masail Waqi'iyah di arena Musyawarah Nasional-Konferensi Besar Alim Ulama NU di Mataram, tepatnya di Pondok Pesantren Darul Qur'an.
"Secara syar'i pemerintah harus mencabut sebagai upaya terakhir atas penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok," kata Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Maimoen Zubair melalui siaran pers, Minggu (26/11/2017).
Menurutnya sanksi atas penyalahgunaan frekuensi itu harus dilakukan bertahap. Yakni dengan memberikan teguran, peringatan dan sanksi terakhir adalah pencabutan izin. Ditambahkan KH Yasin Asmuni, mewakili Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, pada dasarnya NU memahami setiap perusahaan penyiaran berpotensi memberikan mashlahat dan mafsadat bagi masyarakat.
Secara syar'i, pemerintah dibolehkan mengeluarkan izin penggunaan frekuensi publik untuk perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran. Akan tetapi menurutnya, harus dengan syarat yang membatasi penggunaan frekuensi untuk hal-hal yang positif dan melakukan pengawasan intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan tadi. (sonny majid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar